Jatanras Polres Toba Amankan Terduga Pelaku Curanmor dan Dua Penadah

Bagikan Artikel

TOBA, BONARINEWS — Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dan dua orang yang diduga sebagai penadah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Ketiganya yakni FANS (22), pelajar atau mahasiswa asal Desa Lumban Bul-bul, Kecamatan Balige; AAN (28), warga Desa Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige; serta DRHS (24), warga Desa Taon Marisi, Kecamatan Habinsaran.

Ketiga orang tersebut diamankan pada Rabu (16/9/2026). Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (17/9/2026).

Desman mengatakan FANS merupakan target operasi dalam Operasi Sikat Toba 2026. Kasus tersebut bermula dari laporan korban Desi Lasmida Wati Tamba (31) di Polsek Balige.

Peristiwa terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban di Dusun I, Desa Gurgur Aek Raja, Kecamatan Tampahan. Korban mengaku melihat seorang laki-laki mengenakan jaket hoodie hitam membawa sepeda motor Honda Beat miliknya dari halaman rumah.

“Setelah itu saya pergi melaporkan kejadian pencurian sepeda motor milik saya tersebut ke Polsek Balige,” kata korban sebagaimana disampaikan polisi.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang bernomor polisi BB 2952 EJ.

Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan FANS dan menangkapnya di sebuah rumah di Jalan Somba Debata Nomor 1, Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige.

Menurut polisi, dalam pemeriksaan FANS mengakui mencuri sepeda motor Honda Beat tersebut. Ia juga menyebut kendaraan telah dijual kepada seseorang berinisial AAN.

Polisi kemudian mencari AAN dan menemukannya sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige.

Dari pemeriksaan, menurut polisi, AAN mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari BN. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Utara karena BN sebelumnya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap BN, polisi menyebut sepeda motor tersebut kemudian dititipkan AAN kepada DRHS di Desa Taon Marisi, Kecamatan Habinsaran.

Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan menemukan sepeda motor tersebut. Polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dan menyatakan kendaraan itu sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

DRHS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balige untuk proses lebih lanjut.

Desman mengatakan penyelidikan masih dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak. Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti saat ini berada di Polsek Balige untuk menjalani proses hukum.

Penulis: BONARINEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *