MEDAN, BONARINEWS – Tiga jenis bakteri ditemukan dalam sisa makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikonsumsi siswa dalam kasus dugaan keracunan massal di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sampel oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Sumatera Utara.
Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Dinkes Sumut Pulo Rizal Togatorop mengatakan, tiga bakteri yang ditemukan yakni Bacillus cereus pada nasi, Staphylococcus aureus pada ikan dencis, dan Escherichia coli pada melon.
“Ada bakteri Bacillus cereus (di nasi), Staphylococcus aureus (ikan dencis), dan Escherichia coli (melon),” kata Rizal saat dihubungi, Rabu (9/9/2026).
Bisa Menghasilkan Racun
Rizal menjelaskan, bakteri tersebut pada dasarnya dapat ditemukan secara alami pada kulit manusia maupun lingkungan. Namun, dalam kondisi tertentu, bakteri dapat berkembang dan menghasilkan racun.
“Kalau dalam kondisi tertentu bakteri bisa berkembang dan mengeluarkan racun yang bisa menyebabkan mual, muntah, lemas dan gejala lainnya,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sampel kemudian diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Karo untuk ditindaklanjuti.
Meski ditemukan tiga jenis bakteri, hasil laboratorium tersebut belum dapat menyimpulkan bahwa ketiganya merupakan penyebab pasti kejadian keracunan yang dialami para siswa.
Saat ditanya mengenai dugaan hubungan kasus tersebut dengan gangguan ingatan yang dialami sejumlah siswa, Rizal mengatakan pihak laboratorium tidak dapat memberikan kesimpulan mengenai hal tersebut.
“Kami selaku tim penguji tidak mempunyai kemampuan untuk sampai ke situ,” tuturnya.
353 Siswa Dilaporkan Mengalami Gangguan Kesehatan
Kasus dugaan keracunan MBG di Karo terjadi pada Kamis (13/8/2026). Sebanyak 353 siswa dari lima sekolah dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menyampaikan hasil investigasi awal yang menemukan persoalan dalam penanganan bahan makanan, khususnya ikan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan ikan basah yang digunakan dalam menu tidak disimpan di dalam freezer selama sekitar 10 hingga 12 jam.
“Ikan basah tidak ditaruh ke dalam freezer, itu suatu kebodohan dan kelalaian,” kata Sudaryono.
Sebagai langkah penanganan, BGN menutup dapur penyedia makanan dan mencopot kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait dengan kasus tersebut.
Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium dari sisa makanan menjadi salah satu temuan penting dalam penanganan kasus. Namun, penentuan penyebab pasti kejadian tetap membutuhkan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi pihak terkait.
Penulis: Dedy Hutajulu