BELAWAN, BONARINEWS – Aksi begal di kawasan KIM V, Desa Saentis, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Dua pemuda berinisial DS, 22 tahun, dan YKP, 20 tahun, ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 pagi.
Kasus ini bermula saat korban Bayu Pratama mengendarai sepeda motor dari arah Mabar Pasar IV menuju KIM V sekitar pukul 06.30 WIB. Ketika melintas di Jalan Pembatasan KIM V Desa Saentis, korban berpapasan dengan tiga pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Situasi berubah menjadi mencekam ketika para pelaku diduga mencabut kunci kontak sepeda motor korban hingga korban terjatuh. Dua pelaku kemudian menodongkan pisau dan meminta dompet serta telepon seluler milik korban.
Tak hanya kehilangan sepeda motor, dompet dan telepon selulernya, korban juga mengalami luka setelah berusaha melakukan perlawanan. Korban sempat menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh, tetapi salah seorang pelaku kemudian menusukkan pisau ke arah paha kiri korban.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.I.K. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada DS. Polisi mendapat informasi bahwa DS berada di Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir, pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DS. Namun, proses pengembangan kasus sempat diwarnai perlawanan ketika tersangka diduga berusaha melarikan diri dari petugas.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., petugas telah memberikan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur untuk menghentikan perlawanan serta mencegah tersangka melarikan diri.
Dari pengembangan tersebut, polisi kembali bergerak mencari pelaku lainnya. Sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka YKP akhirnya berhasil diamankan di Jalan Pancing Pasar IV Mabar Hilir, Gang Flamboyan.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, DS dan YKP mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa aksi itu diduga dilakukan bersama seorang pelaku lain berinisial D yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku yang masuk daftar pencarian orang.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah Polres Pelabuhan Belawan dalam menindak aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron maupun informasi terkait tindak pidana lainnya.
Saat ini DS dan YKP masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih diburu polisi.
Penulis: Dedy Hutajulu