PALUTA, BONARINEWS — Dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan secara melawan hukum dilaporkan ke Polres Padang Lawas Utara (Paluta). Dua laporan tersebut masing-masing diajukan Tongku Diapari Pohan dan Kombang Siregar terhadap seorang oknum kepala desa di Kecamatan Padang Bolak Tenggara dan seorang warga Desa Nagasaribu.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengrusakan lahan di Desa Nagasaribu serta lahan di kawasan Saba Ria-Ria, Desa Gulangan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara.
Kedua laporan tersebut telah diterima dan tercatat di Polres Padang Lawas Utara, Polda Sumatera Utara. Laporan Tongku Diapari Pohan teregister dengan Nomor STTLP/4/VIII/2026/SPKT Polres Padang Lawas Utara Polda Sumatera Utara. Sementara laporan Kombang Siregar tercatat dengan Nomor STTLP/3/VIII/2026/Polres Padang Lawas Utara Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum kedua pelapor, Marwan Rangkuti, mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya menilai tindakan para terlapor terhadap lahan milik kliennya telah berlangsung berulang.
“Kami selaku kuasa hukum dari pelapor atas nama Kombang Siregar dan Tongku Diapari Pohan telah membuat laporan polisi terkait adanya pengrusakan lahan yang ada di Desa Nagasaribu dan Desa Gulangan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara. Laporan sudah diterima oleh Polres Paluta,” ujar Marwan kepada wartawan di depan Kantor Polres Paluta, Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Rabu (12/8/2026).
Menurut Marwan, persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut salah satu pihak yang dilaporkan sebelumnya pernah menjalani proses hukum dan telah memperoleh putusan pengadilan, tetapi menurutnya persoalan penguasaan lahan kembali terjadi.
“Si terlapor sebenarnya sudah pernah divonis berdasarkan putusan pengadilan, tetapi melakukan perbuatan itu lagi, bahkan menguasai lahan, merusak dan menjual,” katanya.
Marwan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai putusan pengadilan yang dimaksud. Perkara yang dilaporkan tersebut kini menjadi kewenangan penyidik untuk ditelusuri dan diverifikasi berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
Kedua pelapor melalui kuasa hukumnya berharap Polres Paluta segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, akuntabel, dan objektif.
“Kita berharap kepada Polres Paluta laporan kami segera diproses,” ujar Marwan.
Menurut pihak pelapor, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Laporan tersebut kini berada dalam proses penanganan kepolisian. Selanjutnya, penyidik akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak-pihak yang terkait.
Penulis: Tohong Harahap