83 Koperasi di Magetan Usulkan Revisi UU Perkoperasian Perkuat Jati Diri Koperasi

Bagikan Artikel

MAGETAN, BONARINEWS – Sebanyak 83 koperasi di Kabupaten Magetan mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian lebih berpihak pada jati diri koperasi. Usulan tersebut disampaikan dalam sarasehan memperingati Hari Koperasi Nasional ke-79 yang digelar Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Magetan di Gedung PKPRI Magetan, Kamis, 16 Juli 2026.

Peserta sarasehan terdiri atas Koperasi Wanita (Kopwan), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dan Koperasi Petani (KPTR).

Forum tersebut membahas transaksi usaha koperasi dan kewajiban perpajakan. Hasilnya, peserta menyepakati sembilan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Perkoperasian.

Empat rekomendasi utama yang menjadi perhatian peserta meliputi penegasan bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) merupakan usaha koperasi yang dijalankan berdasarkan nilai dan prinsip koperasi, bukan semata-mata pendekatan bisnis komersial.

Peserta juga mengusulkan agar sistem perizinan KSP dan USP disusun sesuai karakter koperasi yang hanya melayani anggota sehingga tidak disamakan dengan lembaga jasa keuangan komersial. Selain itu, sistem perizinan dinilai perlu disederhanakan agar tidak membebani koperasi dan tetap selaras dengan semangat gotong royong.

Di bidang perpajakan, peserta meminta penerapan pajak terhadap sisa hasil usaha (SHU) mengacu pada ketentuan perpajakan dan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Mereka berpendapat dana yang berasal dari anggota sebagai pemilik koperasi tidak seharusnya diperlakukan sebagai penghasilan koperasi.

Melalui rekomendasi tersebut, peserta berharap revisi Undang-Undang Perkoperasian dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi KSP dan USP sebagai gerakan ekonomi berbasis kekeluargaan dan saling menolong dalam memenuhi kebutuhan anggotanya.

Penulis: Sucipto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *