Kejari Paluta Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anak

Bagikan Artikel

PADANG LAWAS UTARA, BONARINEWS — Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menuntut pidana mati terhadap Darwis Harahap, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang anak bernama Ismail Kasayangan Harahap. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring pada Kamis, 9 Juli 2026.

Jaksa Penuntut Umum Yunita Pasaribu membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, kedua orang tua korban turut hadir. Seusai pembacaan tuntutan, keduanya tampak terharu dan memeluk jaksa sebagai bentuk ungkapan emosional atas proses hukum yang berjalan.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta, Juanda Fadli, mengatakan tuntutan pidana mati diajukan setelah jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Surat tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, keterangan para saksi, alat bukti yang sah, serta keterangan terdakwa,” kata Juanda dalam keterangan resminya.

Menurut jaksa, terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Juanda menjelaskan terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan sehingga jaksa menuntut pidana maksimal. Salah satunya karena tindak pidana tersebut dilakukan secara kejam dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pertimbangan utama kami adalah perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang kejam dan sadis, serta didasari niat jahat yang sengaja dilakukan hingga mengakibatkan anak korban meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut juga menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan yang sangat luas di masyarakat, bahkan viral dengan sentimen negatif yang merusak tatanan adat setempat,” kata Juanda.

Selain menuntut pidana mati, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Di tempat terpisah, puluhan warga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk mengikuti perkembangan persidangan. Mereka menyampaikan apresiasi terhadap langkah jaksa yang mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa. Kasus tersebut dinilai telah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mengguncang kehidupan sosial masyarakat setempat.

Juanda mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi independensi peradilan. Kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Penulis: Tohong Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *