MEDAN, BONARINEWS — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah tegas terkait penggunaan rokok elektrik atau vape. Gubernur Sumut Bobby Nasution melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan vape di lingkungan kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara.
Instruksi itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara agar melakukan pengawasan serta memastikan aturan tersebut berjalan di daerah masing-masing.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari risiko penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan akibat penggunaan rokok elektrik.
“Instruksi ini menjadi langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan vape,” ujar Erwin di Medan, Senin (15/6/2026).
Melalui instruksi tersebut, kepala daerah diminta melakukan monitoring terhadap penerapan larangan penggunaan vape. ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang tetap menggunakan rokok elektrik setelah aturan diberlakukan dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pengawasan terhadap aparatur pemerintah, pemerintah kabupaten dan kota juga diminta memasang tanda larangan penggunaan vape di sejumlah lokasi strategis yang mudah terlihat masyarakat.
Tidak hanya instansi pemerintahan, Pemprov Sumut juga mengimbau berbagai sektor lain seperti organisasi kemasyarakatan, perhotelan, restoran, perusahaan transportasi, serikat pekerja, organisasi olahraga, hingga rumah sakit agar ikut menerapkan kebijakan serupa.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik.
Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik dinilai memiliki risiko disalahgunakan sebagai media peredaran narkoba cair maupun zat berbahaya lainnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution juga menerima audiensi Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho beserta jajaran. Dalam pertemuan itu, Bobby mendorong penguatan kerja sama antara Pemprov Sumut dan BNN untuk mempersempit ruang peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.
Kebijakan larangan vape ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat sekaligus memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumut.
Penulis: Dedy Hu