JAKARTA, BONARINEWS – Keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan sejumlah aksi demonstrasi mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI).
Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GMNI, Surya Dermawan Nasution, meminta Panglima TNI memberikan penjelasan terbuka terkait dasar hukum pelibatan aparat militer dalam pengamanan aksi massa yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurut Surya, kehadiran TNI dalam ruang demonstrasi sipil bukan persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut batas kewenangan lembaga negara serta komitmen terhadap prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu amanat utama Reformasi 1998.
“Panglima TNI harus segera memberikan klarifikasi terkait keterlibatan anggota TNI dalam beberapa waktu terakhir untuk pengamanan aksi, termasuk yang terjadi di kawasan Bundaran HI. Publik berhak mengetahui dasar hukum dan alasan pelibatannya,” ujar Surya di Wisma Trisakti GMNI, Sabtu (13/6/2026).
Ia menilai penjelasan yang selama ini disampaikan pihak TNI belum menjawab pertanyaan utama masyarakat, yakni mengenai legitimasi dan dasar aturan keterlibatan militer dalam pengamanan demonstrasi.
Menurutnya, aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak warga negara dalam demokrasi, sehingga pengamanan utamanya berada dalam ranah kepolisian.
“Kami tidak mempertanyakan keberadaan TNI sebagai institusi negara. Yang dipertanyakan adalah dasar kewenangan ketika TNI masuk dalam pengamanan aksi demonstrasi sipil,” tegasnya.
Surya menjelaskan, tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memang mencakup sejumlah kondisi tertentu seperti bantuan kemanusiaan, penanggulangan bencana, pengamanan objek vital nasional, hingga misi perdamaian dunia.
Namun, menurutnya, pengamanan demonstrasi tidak dapat langsung dimasukkan dalam kategori tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
“Demonstrasi bukan ancaman militer, bukan pemberontakan bersenjata, dan bukan kondisi perang. Karena itu perlu ada batas yang tegas agar fungsi pertahanan dan keamanan sipil tidak tercampur,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pemisahan fungsi TNI dan Polri merupakan salah satu hasil penting Reformasi 1998. TNI diarahkan sebagai alat pertahanan negara, sementara Polri menjalankan fungsi keamanan dalam negeri.
Surya khawatir jika keterlibatan TNI dalam ruang demokrasi sipil terus dianggap sebagai hal biasa, maka dapat muncul preseden yang mengaburkan batas kewenangan antar lembaga negara.
“Ketika masyarakat menyampaikan aspirasi lalu berhadapan dengan aparat militer, publik tentu bertanya, ancaman apa yang sebenarnya sedang dihadapi negara?” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam sejumlah aksi demonstrasi, terdapat masyarakat yang memberikan dukungan terhadap penyampaian aspirasi tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa demokrasi harus direspons dengan pendekatan yang menjunjung dialog dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat.
“Demokrasi tidak boleh dijawab dengan pendekatan yang menimbulkan kesan intimidatif,” katanya.
DPP GMNI menegaskan bahwa setiap pelibatan TNI di luar tugas pokok pertahanan harus memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan tetap menghormati prinsip supremasi sipil.
“Kami mengingatkan bahwa reformasi tidak boleh mundur. Jangan sampai praktik yang pernah ditinggalkan justru kembali dinormalisasi dengan berbagai alasan,” pungkas Surya.
Penulis: Dewa