Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Penampungan Motor Curian, 138 Kendaraan Disita dan 37 Pelaku Ditindak

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Polrestabes Medan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam operasi besar yang dilakukan selama lebih dari satu bulan terakhir, polisi berhasil membongkar jaringan penampungan kendaraan bermotor hasil kejahatan dan menyita ratusan unit kendaraan yang diduga merupakan hasil curian.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026).

Dalam keterangannya, Kapolrestabes mengungkapkan bahwa selama periode 24 April hingga 26 Mei 2026, pihaknya berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 145 tersangka berhasil diamankan. Sementara 37 pelaku yang melakukan perlawanan saat penangkapan mendapat tindakan tegas terukur dari petugas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn.

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran Tim JCS (Jaga, Cegah, Sigap) yang menjadi ujung tombak dalam penanganan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Tim ini terdiri dari Tim Alfa Hitam, Tim Bravo, dan Tim Carli yang bergerak cepat dalam melakukan pencegahan maupun pengungkapan kasus.

Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi kali ini adalah terbongkarnya delapan gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan kendaraan hasil tindak pidana.

Dari delapan lokasi yang berada di kawasan Tembung, Batang Kuis, dan Sidomulyo tersebut, polisi menyita sebanyak 138 kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan. Kendaraan yang diamankan terdiri dari 137 sepeda motor dan satu unit mobil.

Polisi menduga kendaraan-kendaraan tersebut akan dijual kembali melalui berbagai platform marketplace digital. Untuk pembeli yang berada di luar daerah, pelaku bahkan memanfaatkan jasa transportasi bus antarkota guna mengirim kendaraan hasil curian.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan dua tersangka residivis yang diduga mengendalikan lima dari delapan gudang penampungan tersebut.

Selain mengungkap jaringan penadah kendaraan curian, Polrestabes Medan juga mencatat capaian positif dalam menekan angka kriminalitas. Selama 200 hari terakhir, angka kejahatan jalanan di wilayah Kota Medan berhasil ditekan hingga 15 persen.

Di sisi lain, pengungkapan kasus narkotika meningkat sebesar 53 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kapolrestabes Medan menilai terdapat keterkaitan antara pelaku kejahatan jalanan dengan penyalahgunaan narkoba. Banyak pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membeli dan mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polrestabes Medan juga membuka layanan pengembalian barang bukti kendaraan secara gratis kepada pemilik yang sah.

Dari 129 kendaraan hasil pengungkapan sebelumnya, delapan unit telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses verifikasi kepemilikan.

Dengan adanya tambahan 138 kendaraan yang baru diamankan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diimbau untuk datang langsung ke Polrestabes Medan guna melakukan pengecekan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Bagi yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang dan lakukan identifikasi. Jika terbukti milik yang bersangkutan, kendaraan dapat diambil tanpa biaya apa pun,” pungkas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *