Jakarta, BONARINEWS – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam penelitian tidak boleh mengorbankan kejujuran akademik dan integritas ilmiah.
Sikap tegas tersebut disampaikan menyusul maraknya kasus pemalsuan data, analisis, hingga interpretasi hasil penelitian yang melibatkan penggunaan AI di berbagai forum ilmiah internasional dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Arif Satria, mengatakan perkembangan teknologi AI memang dapat mempercepat inovasi. Namun, penggunaannya harus tetap berada dalam koridor etika dan standar ilmiah yang berlaku.
“Teknologi AI seharusnya menjadi akselerator inovasi, bukan alat untuk memalsukan data dan eksperimen generatif demi mengejar metrik publikasi secara instan,” ujar Arif dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, berbagai skandal global terkait manipulasi penelitian berbasis AI menjadi pengingat penting bagi dunia akademik untuk memperkuat regulasi dan pedoman penggunaan kecerdasan buatan dalam aktivitas riset.
Sebagai langkah antisipasi, BRIN memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan penelitian, baik yang melibatkan kerja sama internasional maupun riset yang dilakukan di dalam negeri.
Arif menegaskan bahwa seluruh peneliti wajib mematuhi Standard Operating Procedure (SOP) penjaminan mutu yang berlaku tanpa pengecualian.
Pengawasan tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari pemenuhan Ethical Clearance atau klirens etik, audit independen oleh Komite Etik Riset, hingga kewajiban keterbukaan data mentah atau raw data yang digunakan dalam penelitian.
“Pengawasan ini berlaku universal, baik untuk kolaborasi internasional maupun riset lokal di daerah,” katanya.
Selain memperkuat pengawasan, BRIN juga mendorong penerapan prinsip Open Science atau sains terbuka secara bertanggung jawab guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas hasil penelitian.
BRIN juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi peneliti yang terbukti melakukan pelanggaran etika berat. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian pendanaan riset, pencabutan status kepakaran, masuk daftar hitam ekosistem riset nasional, hingga proses hukum apabila ditemukan kerugian terhadap keuangan negara.
Arif menegaskan bahwa kualitas seorang ilmuwan tidak diukur dari banyaknya publikasi yang dihasilkan, melainkan dari kejujuran proses penelitian dan manfaat nyata yang diberikan bagi masyarakat.
“Kejujuran proses dan dampak nyata bagi peradaban harus menjadi kehormatan tertinggi seorang ilmuwan, bukan kuantitas publikasi semu hasil rekayasa mesin,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BRIN menjaga kredibilitas riset nasional di tengah perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan yang semakin banyak digunakan dalam berbagai bidang penelitian.