BAKUMSU Ungkap 19 Dugaan Pelanggaran HAM di Sumut, Mayoritas Diduga Libatkan Aktor Negara

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengungkap temuan mengejutkan terkait kondisi hak asasi manusia di Sumatera Utara sepanjang April 2026.

Dalam laporan yang dirilis di Medan, Rabu (27/5/2026), BAKUMSU mencatat terdapat 19 peristiwa dugaan pelanggaran HAM di Sumut. Dari jumlah tersebut, 13 kasus atau sekitar 68 persen disebut melibatkan aktor negara.

Angka itu disebut meningkat dibanding Maret 2026 yang tercatat sebesar 55 persen.

Direktur BAKUMSU, Juniaty Aritonang, menilai kondisi tersebut menjadi sinyal memburuknya kualitas perlindungan HAM di Sumatera Utara.

“Institusi negara yang seharusnya melindungi hak warga justru dalam sejumlah kasus diduga menjadi bagian dari praktik represi dan sumber kecemasan publik,” ujarnya.

Salah satu kasus yang paling disorot adalah konflik agraria antara warga Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya dengan perusahaan PT SMART di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Menurut BAKUMSU, warga terdampak konflik agraria mengalami penggusuran hingga harus tinggal sementara di Masjid Ar-Rahman setelah kehilangan lahan dan tempat tinggal.

Situasi disebut memanas setelah pembongkaran Masjid Ar-Rahman pada 9 April 2026 yang diduga melibatkan pihak perusahaan, aparat keamanan, dan pemerintah setempat.

Dalam peristiwa itu, sedikitnya 12 warga dilaporkan mengalami luka-luka. Dua warga berinisial HP dan BK juga disebut sempat diamankan aparat sebelum akhirnya dilepaskan kembali.

BAKUMSU turut menyoroti penetapan seorang petani bernama Dedi sebagai tersangka usai menyatakan solidaritas kepada warga KTPHS. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa takut masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Selain konflik agraria, BAKUMSU juga mencatat tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sumatera Utara.

Sepanjang April 2026 terdapat tiga kasus baru di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Jika dihitung sejak Januari hingga April 2026, total terdapat 10 kasus dengan 41 anak menjadi korban.

BAKUMSU menilai kondisi itu menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak dan minimnya langkah pencegahan kekerasan seksual.

Laporan tersebut juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang aparat, termasuk kasus pengancaman dan penodongan senjata terhadap dua pekerja pangkas rambut di Kota Medan oleh empat pria yang mengaku polisi.

Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat di Kabupaten Padang Lawas Utara terkait sengketa lahan warga.

BAKUMSU juga menyinggung dugaan pelanggaran kebebasan beragama dan kebebasan pers, seperti penutupan akses Gereja Oikumene Chapel USU di Kota Medan dan dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tvOne di Padang Lawas Utara.

Di sektor ketenagakerjaan, BAKUMSU menyoroti kecelakaan kerja di proyek pembangunan Islamic Center Martubung, dugaan PHK terselubung terhadap pekerja UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kabupaten Asahan, hingga dugaan tekanan terhadap pekerja di lingkungan PTPN IV Pasir Mandoge.

BAKUMSU meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat perlindungan HAM serta memastikan seluruh kasus diselesaikan secara adil dan transparan.

Penulis: Dedy Hu


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *