MEDAN, BONARINEWS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara membuka posko pengaduan daring terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai langkah mencegah potensi maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru di Sumatera Utara.
Pembukaan posko pengaduan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan SPMB 2026/2027 yang digelar secara daring, Selasa (26/5/2026).
Rapat koordinasi dibuka oleh pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, yakni Nuzran Joher dan Syafrida R Rasahan.
Kegiatan itu juga melibatkan berbagai instansi terkait seperti Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumut, Inspektorat Provinsi Sumut, Dinas Pendidikan Sumut, Inspektorat Kabupaten/Kota, hingga Cabang Dinas Pendidikan se-Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Nuzran Joher menegaskan Ombudsman melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB melalui pendekatan pencegahan dan penyelesaian laporan masyarakat.
Sementara itu, Syafrida R Rasahan mengapresiasi kolaborasi lintas instansi yang dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran.
Dalam rapat tersebut, sejumlah potensi persoalan juga menjadi perhatian, mulai dari kurangnya transparansi informasi, dugaan praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, hingga pelaksanaan yang tidak sesuai aturan.
Seluruh pihak didorong memperkuat pengawasan internal agar pelaksanaan SPMB berlangsung objektif, akuntabel, transparan, dan non-diskriminatif.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Ombudsman Sumut membuka posko pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru di jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp Center di 0811-945-3737, Call Center 137, email pengaduan.sumut@ombudsman.go.id, website resmi Ombudsman, maupun datang langsung ke Kantor Ombudsman Sumut di Jalan Asrama Nomor 18, Kecamatan Medan Helvetia.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi, menegaskan pelaksanaan SPMB merupakan layanan publik yang harus berjalan sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, seluruh penyelenggara pendidikan diharapkan mampu menjalankan proses penerimaan murid baru secara profesional, transparan, dan bebas dari maladministrasi.
Melalui pengawasan bersama tersebut, Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera Utara dapat berjalan lebih tertib dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.
Penulis: Dedy Hu