MEDAN, BONARINEWS – Kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Phantom KTV terus berkembang. Setelah mengamankan seorang karyawan saat penggerebekan, Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menangkap pria yang diduga menjadi pemasok pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut.
Pengungkapan dilakukan setelah penggerebekan di Phantom KTV pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menangkap pria berinisial MF (22) di rumah kosnya di kawasan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang disebut memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang sebelumnya ditemukan di Phantom KTV. Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan cepat yang dilakukan personel di tengah situasi blackout listrik yang sempat terjadi di Kota Medan.
Menurut Rafli, para pelaku diduga menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk menjalankan transaksi narkoba agar tidak mudah terpantau aparat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua bulan terakhir. Permintaan pil ekstasi disebut meningkat terutama saat akhir pekan.
“Kami masih terus mengembangkan jaringan ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain di atasnya,” ujarnya.
Selain proses pidana, Polrestabes Medan juga mengambil langkah administratif. Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, diketahui telah melayangkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Medan terkait penutupan dan pencabutan izin operasional Phantom KTV.
Dalam surat tersebut disebutkan lokasi hiburan malam itu dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai laporan di media sosial maupun pemberitaan daring.
Polisi juga menyebut hasil pengungkapan menemukan dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan tersebut.
Secara keseluruhan, polisi telah mengamankan dua orang tersangka dengan total barang bukti 18 butir pil ekstasi. Selain itu, sejumlah pengunjung juga diketahui memiliki hasil tes urine positif narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menegaskan Polda Sumut mendukung penuh penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan tempat hiburan malam.
Menurutnya, tempat hiburan harus menjadi ruang usaha yang sehat dan taat aturan, bukan menjadi lokasi aktivitas melawan hukum.
Ia juga menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat agar jaringan narkotika tidak semakin merusak generasi muda.
Penulis: Dedy Hu