MEDAN, BONARINEWS – Kepedulian Pemerintah Kota Medan terhadap korban kriminalitas jalanan kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Melalui kebijakan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2026, Pemerintah Kota Medan memberikan bantuan jaminan kesehatan kepada seorang korban begal yang sedang dirawat di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara.
Suami korban, Risman Simangunsong, mengaku sangat terbantu dengan respons cepat yang diberikan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Rico Waas.
Menurutnya, proses administrasi bantuan berjalan lancar tanpa hambatan berarti sejak awal pengurusan.
“Sampai sekarang tidak ada kendala, semuanya lancar dan tidak dipersulit,” ujar Risman saat ditemui di rumah sakit, Senin (25/5/2026).
Risman menjelaskan, jajaran Pemko Medan langsung turun tangan membantu keluarga korban begitu mengetahui peristiwa pembegalan yang dialami istrinya.
Respons cepat tersebut dinilai sangat meringankan beban keluarga, terutama di tengah kondisi korban yang membutuhkan penanganan medis intensif.
Ia juga menyampaikan kondisi kesehatan istrinya kini mulai menunjukkan perkembangan positif setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Sudah berangsur membaik,” katanya.
Di akhir keterangannya, Risman menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran Pemko Medan, khususnya kepada Wali Kota Medan Rico Waas yang dinilai menghadirkan kebijakan nyata untuk membantu masyarakat kecil.
“Kami dari keluarga korban sangat berterima kasih kepada Pemko Medan, khususnya kepada Pak Wali Kota,” ucapnya.
Kebijakan bantuan jaminan kesehatan bagi korban tindak kriminal melalui Perwal Nomor 26 Tahun 2026 disebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial dan layanan kesehatan kepada warga yang mengalami musibah akibat kejahatan jalanan.
Penulis: Dedy Hu