Medan Tembung, BONARINEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di Kota Medan. Seorang pria berinisial S alias Wak Jhon (55) ditangkap setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja dari sebuah rumah di kawasan Medan Tembung.
Pelaku diamankan pada Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tempuling, Gang Ibu, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 6,51 gram. Polisi juga menyita satu bungkus diduga ganja seberat 3,81 gram yang dibungkus menggunakan kertas cokelat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku,” ujar Ferry Walintukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di dalam rumah dan diduga sedang menunggu pembeli narkoba.
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah melakukan pemantauan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan tiga paket diduga sabu yang sudah siap edar serta satu paket diduga ganja dalam penguasaan pelaku,” jelas Ferry.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Imran. Sistem yang digunakan disebut berupa penitipan untuk dijual kembali kepada pembeli.
Pelaku juga mengaku menjual sabu dengan harga Rp300 ribu per gram, sedangkan ganja dijual Rp10 ribu per ampul.
“Pelaku mengaku hanya bertugas menjual dan selanjutnya menyetorkan hasil penjualan kepada pemasok. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut,” tambahnya.
Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Utara dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Penulis: Dedy Hu