Pematangsiantar, BONARINEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 7,17 kilogram. Dalam penggerebekan ini, seorang pria berinisial PSS alias Putra (30) diamankan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas di kawasan Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Petugas yang melakukan patroli mencurigai gerak-gerik tersangka hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket ganja yang disimpan di dalam tas yang tergantung di sepeda motor milik tersangka. Temuan tersebut kemudian dikembangkan setelah tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Tulip Indah, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Saat dilakukan penggeledahan lanjutan dengan disaksikan perangkat lingkungan, petugas menemukan puluhan paket ganja yang disimpan di beberapa titik dalam rumah. Total barang bukti yang diamankan mencapai 17 paket ganja dengan berbagai kemasan, dua timbangan digital, alat pemotong, lakban, telepon seluler, hingga sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menyebutkan bahwa tersangka diduga mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial BOB yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika yang masih aktif di wilayah Sumatera Utara. Pihaknya menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga ke akar jaringan pemasok.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Dedy Hu