Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Singgung Hukuman Teroris saat Sidang Kasus Chromebook

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS – Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memasuki babak baru. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/5/2026).

Jaksa penuntut umum juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Tak hanya itu, Nadiem turut dibebankan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Tuntutan berat terhadap pendiri Gojek itu langsung menjadi sorotan publik nasional. Di hadapan majelis hakim, Nadiem mengaku bingung dengan tuntutan yang menurutnya jauh lebih berat dibanding sejumlah kasus kejahatan lain.

“Saya bingung kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh, lebih besar daripada teroris,” ujar Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor.

Menurut Nadiem, besarnya tuntutan uang pengganti membuat dirinya seolah menghadapi total hukuman hingga 27 tahun penjara. Ia menilai nominal yang dibebankan jaksa bahkan melampaui total kekayaan yang dimilikinya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook di Kemendikbudristek pada periode digitalisasi pendidikan era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Jaksa sebelumnya menilai proyek tersebut diduga dilakukan secara tidak tepat sasaran dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Perkara ini pun menjadi salah satu kasus dugaan korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat tinggi di sektor pendidikan nasional.

Sidang tuntutan terhadap Nadiem Makarim kini memicu perdebatan luas di media sosial. Banyak pihak menyoroti besarnya tuntutan jaksa, sementara sebagian lainnya meminta proses hukum tetap dihormati hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *