Mantan Pemilik Kios Dituding Bermasalah, Direktur CV Putri Bumi Sriwidjaja Bantah Isu Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

Bagikan Artikel

Langkat, BONARINEWS – Direktur CV Putri Bumi Sriwidjaja, Manap Parulian Hutagalung, akhirnya angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang menuding adanya pungutan liar dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Langkat. Ia menilai isu pungli sengaja digiring oleh mantan pemilik kios pupuk yang izin operasionalnya telah dicabut karena dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi.

Menurut Manap, CV Putri Bumi Sriwidjaja merupakan Pelaku Usaha Distribusi (PUD) resmi pupuk bersubsidi di Kabupaten Langkat. Ia menegaskan tudingan pungli yang disampaikan saat aksi massa di Kantor Bupati Langkat pada Rabu (13/5/2026) tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Manap menyebut salah satu peserta aksi, Dedi Suhendra, merupakan mantan pemilik kios pupuk UD Makmur Jaya di Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

“Berita acara stok opname pupuk bersubsidi PPTS UD Makmur Jaya milik Dedi Suhendra tercatat stok akhir pupuk Urea sebanyak 33,51 ton dan NPK sebanyak 39,77 ton,” ujar Manap kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Namun saat dilakukan inventarisasi pada 30 Januari 2026, kata dia, stok fisik pupuk di gudang kios justru tidak ditemukan. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya penyaluran pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran.

“Petani sampai kecewa karena pupuk tidak tersedia sejak Agustus hingga November 2025. Ini yang menjadi persoalan sebenarnya,” katanya.

Ia menjelaskan, pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau eRDKK. Penyaluran di luar ketentuan disebut dapat dikenakan sanksi tegas.

“Keanggotaan di luar eRDKK tidak dibenarkan menerima pupuk bersubsidi. Jika terbukti melanggar, tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.

Selain itu, kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) juga dilarang menjual pupuk melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Manap, izin kios UD Makmur Jaya akhirnya dicabut setelah melalui tahapan surat peringatan karena tidak mampu mempertanggungjawabkan distribusi pupuk subsidi sekitar 70 ton.

“Dedi ini mantan pemilik kios yang tidak bisa mempertanggungjawabkan distribusi pupuk subsidi sebanyak 70 ton sehingga izinnya dicabut,” tegasnya.

Manap juga menjelaskan seluruh proses penebusan pupuk subsidi kini menggunakan aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi atau iPubers yang terhubung secara digital menggunakan KTP petani. Sistem itu disebut bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas distribusi pupuk subsidi secara real time.

Di sisi lain, ia turut menyayangkan sikap Bupati Langkat Syah Afandin yang menerima aspirasi massa tanpa terlebih dahulu melihat kajian dan fakta lapangan secara menyeluruh.

“Seharusnya pejabat di lingkaran bupati mengedepankan bukti dan fakta agar persoalan ini tidak menjadi konsumsi liar,” katanya.

Ia menilai aksi yang menuding adanya pungli justru sarat kepentingan pribadi pihak tertentu yang bermasalah dalam distribusi pupuk subsidi.

“Kalau sudah salah tak perlu lagi koar-koar menghasut pihak lain supaya dianggap benar. Demo boleh saja, tapi jangan menciptakan kericuhan,” tegasnya.

Manap memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum akhir 2025, CV Putri Bumi Sriwidjaja bersama kios binaan di Kabupaten Deli Serdang, Langkat, Labuhanbatu Utara, Simalungun, dan Serdang Bedagai telah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) bersama PT Pupuk Indonesia sebagai komitmen penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *