MERAUKE, BONARINEWS — KPP Pratama Merauke mulai mengedukasi pengurus Koperasi Desa Merah Putih terkait kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh badan yang kini seluruh prosesnya dilakukan secara digital melalui sistem Coretax DJP.
Edukasi tersebut diberikan kepada perwakilan pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dalam kegiatan yang digelar Selasa 12 Mei 2026.
KPP Pratama Merauke menjelaskan bahwa sebagai badan usaha, Koperasi Desa Merah Putih memiliki kewajiban perpajakan seperti pelaporan dan pembayaran pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, koperasi yang memiliki karyawan juga wajib memotong serta menyetorkan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai.
“Pada Selasa 12 Mei 2026, KPP Pratama Merauke mendapat kesempatan memberikan edukasi SPT Tahunan PPh badan kepada Kopdes Merah Putih di Kabupaten Merauke,” tulis KPP Pratama Merauke dalam unggahan resminya.
Dalam edukasi tersebut, pengurus koperasi diingatkan bahwa seluruh pelaporan pajak kini telah berbasis digital melalui Coretax DJP. Sistem baru itu menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi koperasi di daerah yang masih memiliki keterbatasan akses internet dan minim pemahaman teknologi.
Selain persoalan teknis, rendahnya literasi perpajakan di kalangan pengurus koperasi juga disebut menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan kewajiban pajak.
Banyak pengurus koperasi dinilai belum familiar dengan istilah, prosedur, hingga mekanisme pelaporan pajak secara elektronik.
Karena itu, KPP Pratama Merauke meminta para pengurus tidak ragu meminta asistensi langsung ke kantor pajak apabila mengalami kesulitan saat pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
“Apabila pengurus Kopdes Merah Putih masih kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, mereka bisa meminta asistensi kepada KPP atau KP2KP terdaftar,” tulis KPP Pratama Merauke.
Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi denda bagi wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan hingga 31 Mei 2026.
Langkah edukasi perpajakan ini dinilai penting mengingat Koperasi Desa Merah Putih kini menjadi salah satu program strategis pemerintah yang terus berkembang di berbagai daerah.
Penulis: Dedy Hu