Baleg DPR RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat di Sumut, RUU Masyarakat Adat Diminta Segera Disahkan

Bagikan Artikel

Forum di Balige menyoroti perlindungan wilayah adat, ancaman kriminalisasi, hingga pentingnya pengakuan hak masyarakat adat yang tidak berbelit.

Balige, BONARINEWS.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap aspirasi masyarakat adat di Sumatera Utara dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA). Kegiatan yang digelar di Balige, Kabupaten Toba itu menjadi momentum penting untuk mempercepat pengesahan regulasi yang telah lama masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Marthin Manurung, dan dihadiri sejumlah kepala daerah, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga komunitas masyarakat adat dari kawasan Tapanuli dan sekitarnya.

Dalam sambutannya, Marthin Manurung menegaskan RUU Masyarakat Adat merupakan amanat konstitusi yang harus segera dituntaskan setelah hampir dua dekade tertunda.

“Baleg DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU MA sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap masyarakat adat di Indonesia,” ujar Marthin.

Ia juga menyebut nomenklatur RUU yang sebelumnya menggunakan istilah Masyarakat Hukum Adat (MHA) kini dikembalikan menjadi Masyarakat Adat (MA) karena dinilai lebih tepat secara substansi.

Forum serap aspirasi ini turut menghadirkan Febrian Alphyanto Ruddyard yang menilai masyarakat adat memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional berkelanjutan, terutama dalam menjaga identitas budaya, keseimbangan sosial, dan lingkungan hidup.

Sementara itu, Ephorus HKBP, Victor Tinambunan, menegaskan masyarakat adat telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan spiritualitas masyarakat adat.

Dalam dialog tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan kritik dan masukan terhadap substansi RUU MA. Perwakilan AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menyoroti penggunaan istilah “pengakuan” yang dinilai kurang tepat karena masyarakat adat secara historis telah eksis tanpa perlu “diciptakan” negara.

Sementara itu, Roganda Simanjuntak dari BRWA mengkritik mekanisme verifikasi dan validasi masyarakat adat yang dinilai berpotensi birokratis dan berbelit-belit. Ia mengusulkan pembentukan lembaga independen di bawah Presiden untuk menangani administrasi masyarakat adat secara khusus.

Direktur KSPPM, Roki Pasaribu, juga meminta RUU MA memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang selama ini rentan mengalami kriminalisasi akibat tumpang tindih kawasan hutan dan wilayah adat.

Selain itu, perlindungan terhadap perempuan adat dan kelompok rentan juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan. Berbagai organisasi sipil berharap regulasi tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat adat dan tidak membuka ruang multitafsir.

Para kepala daerah yang hadir, termasuk Bupati Toba, Bupati Samosir, Bupati Humbang Hasundutan, serta Wakil Bupati Tapanuli Utara, menyatakan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU MA. Mereka menilai regulasi tersebut penting untuk menyederhanakan proses pengakuan masyarakat adat yang selama ini dinilai rumit di tingkat daerah.

Anggota Baleg DPR RI, Bane Raja Manalu, turut menyoroti pentingnya pendekatan historis dan kultural dalam pengakuan masyarakat adat, bukan semata berbasis wilayah administratif.

Menurutnya, pendekatan administratif sering kali memunculkan ketidakadilan dan berpotensi dipengaruhi dinamika politik lokal.

Menutup forum, Marthin Manurung memastikan seluruh masukan masyarakat adat dan organisasi sipil akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU MA sebelum dibahas lebih lanjut di DPR RI.

Masyarakat sipil berharap pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak lagi menjadi janji politik berulang, melainkan benar-benar menghadirkan perlindungan nyata bagi hak-hak masyarakat adat di Indonesia. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *