Gerak Cepat Polsek Gunung Malela, Pencuri HP Pekerja Bangunan Ditangkap Kurang dari Sepekan

Bagikan Artikel

SIMALUNGUN, BONARINEWS.com – Gerak cepat Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumut kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian handphone milik pekerja bangunan berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah laporan diterima polisi.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Gunung Malela dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan humanis.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat harus direspons secara cepat, profesional, dan tuntas. Ini bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat,” ujar AKP Verry Purba, Sabtu (9/5/2026).

Kasus pencurian itu dilaporkan melalui LP Nomor LP/B/106/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 6 Mei 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kosong kawasan Perumahan Lestari, Huta VII Kampung Jawa, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Korban bernama Jepri Prananda (24), seorang kuli bangunan warga Kecamatan Panombeian Pane, Kabupaten Simalungun. Saat hendak pulang kerja, korban mendapati handphone Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Lilac dan uang tunai Rp300 ribu miliknya hilang dari dalam tas kerja.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,3 juta.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan mengatakan pihaknya langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan begitu menerima laporan korban.

“Begitu menerima pengaduan, personel langsung bergerak mengumpulkan informasi dan mencari alat bukti. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata AKP Hengky.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama tim opsnal, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Risko Surya Putra (37), seorang tukang bangunan warga Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Setelah dilakukan pencarian intensif, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Huta IV Siderejo Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A55 5G milik korban.

Kapolsek Gunung Malela menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk merasa aman selama aparat kepolisian bekerja maksimal menjaga keamanan masyarakat.

“Kecepatan pengungkapan ini hasil kerja keras personel di lapangan. Kami ingin masyarakat merasakan bahwa Polri hadir dan bertindak cepat ketika warga membutuhkan perlindungan hukum,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan intensif dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Verry Purba menambahkan, Polres Simalungun akan terus mendorong seluruh jajaran polsek agar responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat.

“Kepercayaan publik harus dijaga melalui kerja nyata. Keberhasilan Polsek Gunung Malela ini membuktikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *