Kado May Day dari Prabowo: Nelayan dan Ojol Dapat Payung Hukum, Potongan Aplikasi Dipangkas

Bagikan Artikel

Jakarta, BONARINEWS.com — Peringatan Hari Buruh 2026 menjadi panggung pengumuman kebijakan baru dari Presiden Prabowo Subianto. Di hadapan massa di Monas, ia memperkenalkan dua regulasi yang disebut sebagai “kado” bagi pekerja sektor rentan: awak kapal perikanan dan pengemudi ojek online.

Langkah pertama datang dari sektor kelautan. Pemerintah meratifikasi International Labour Organization Konvensi 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat standar keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan, kelompok pekerja yang selama ini kerap luput dari perlindungan formal.

Tak berhenti pada regulasi, pemerintah juga menjanjikan pembangunan 1.386 kampung nelayan yang dilengkapi fasilitas penunjang seperti pabrik es. Program ini diklaim akan menyentuh sekitar 20 juta masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan.

“Ini pertama kali dalam sejarah nelayan benar-benar mendapat perhatian serius,” kata Prabowo.

Di sisi lain, perhatian pemerintah juga diarahkan ke ekonomi digital. Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, negara mulai mengatur perlindungan bagi pengemudi transportasi daring. Aturan ini mewajibkan perusahaan aplikator memberikan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja.

Poin paling mencolok adalah perubahan skema bagi hasil. Jika sebelumnya potongan platform bisa mencapai 20 persen, kini pemerintah menetapkan porsi pengemudi minimal 92 persen. Artinya, potongan aplikator ditekan di bawah 10 persen.

Prabowo bahkan memberi peringatan keras kepada perusahaan digital yang tidak mematuhi aturan tersebut. Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang dianggap merugikan pekerja.

Di balik kebijakan ini, terlihat upaya pemerintah menata ulang relasi antara platform digital dan pekerja, sekaligus memperluas jangkauan perlindungan sosial ke sektor informal yang terus tumbuh.

Bagi pengemudi ojek online, yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas perkotaan, regulasi ini menjadi sinyal awal kehadiran negara dalam menjawab ketimpangan di ekonomi platform.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *