22 Tahun Menanti, Prabowo Umumkan UU PPRT Akhirnya Disahkan di Momen May Day

Bagikan Artikel

Jakarta, BONARINEWS.com — Di tengah gegap gempita peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan satu kabar yang langsung disambut sorak: Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan.

Bagi Prabowo, pengesahan regulasi ini bukan sekadar capaian administratif, melainkan penutup dari penantian panjang yang berlangsung lebih dari dua dekade. Ia menyebut perjuangan menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga telah berlangsung selama 22 tahun.

“Ini pertama kali dalam sejarah negara kita, pekerja rumah tangga memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya di hadapan massa buruh, Jumat, 1 Mei 2026.

Selama ini, sektor pekerja rumah tangga berada di wilayah abu-abu. Upah tak terstandar, jam kerja tak terukur, hingga minimnya perlindungan dari kekerasan menjadi persoalan yang berulang. Dengan disahkannya UU PPRT, negara untuk pertama kalinya mengakui profesi ini dalam kerangka hukum formal.

Pengesahan undang-undang tersebut sebenarnya telah dilakukan beberapa hari sebelumnya, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, 21 April 2026, dalam rapat paripurna DPR. Momen itu menjadi titik balik bagi komunitas pekerja rumah tangga yang selama ini memperjuangkan pengakuan.

Ketua DPR Puan Maharani menyebut UU ini sebagai tonggak penting. Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya memberi perlindungan, tetapi juga mengubah relasi kerja dari yang semula informal menjadi lebih profesional dan setara.

UU PPRT mengatur berbagai aspek mendasar, mulai dari kejelasan upah, jam kerja, waktu istirahat, hingga hak cuti. Lebih jauh, aturan ini diharapkan menjadi instrumen untuk menghapus praktik diskriminasi dan eksploitasi yang selama ini kerap menimpa pekerja rumah tangga.

Di balik pernyataan resmi pemerintah, pengesahan ini juga memuat pesan politik yang kuat. Negara berupaya menunjukkan keberpihakan pada kelompok pekerja paling rentan, sekaligus merespons tekanan panjang dari masyarakat sipil.

Namun, pekerjaan belum selesai. Tantangan berikutnya adalah implementasi di lapangan, memastikan aturan tidak berhenti sebagai teks hukum, melainkan benar-benar mengubah kondisi kerja jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *