Tak Perlu KTP Pemilik Lama Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Kini Lebih Mudah dan Cepat

Bagikan Artikel

Medan, BONARINEWS.com — Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Sumatera Utara. Kini bayar Pajak Kendaraan Bermotor tidak lagi ribet karena tak perlu membawa KTP pemilik lama.

Kebijakan baru ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara Sutan Tolang Lubis saat meninjau Kantor Samsat Medan Utara pada Kamis 30 April 2026.

Mulai hari itu, wajib pajak cukup membawa KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan untuk bisa membayar pajak tahunan.

Langkah ini menjadi terobosan penting dalam pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama.

Selama ini, banyak wajib pajak terkendala karena harus menghadirkan KTP pemilik lama yang seringkali sulit ditemukan. Kini, hambatan itu resmi dihapus.

Meski begitu, pemerintah tetap memberi syarat. Wajib pajak diminta membuat surat pernyataan sekaligus berkomitmen melakukan Bea Balik Nama kendaraan paling lambat tahun 2027.

Kebijakan ini berlaku untuk berbagai kondisi perpindahan kepemilikan kendaraan, mulai dari jual beli, hibah, warisan hingga tukar-menukar.

Dampaknya langsung terasa di lapangan. Warga mengaku proses pembayaran kini jauh lebih cepat dan praktis.

Salah satunya Dewi Handayani yang menyebut proses hanya memakan waktu sekitar lima menit. Hal serupa juga dirasakan Diki Rahmansyah yang sebelumnya kesulitan karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik lama.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong percepatan administrasi balik nama.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan datang ke kantor Samsat terdekat, karena pajak kendaraan menjadi salah satu sumber penting pembangunan daerah.

Penulis : Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *