Laporan Warga ke Call Center 110 Berbuah Penindakan, Tiga Terduga Penyalahguna Narkoba Diciduk di Huntap Ture-ture

Bagikan Artikel

KARO, BONARINEWS.com– Keberanian warga melapor ke Call Center 110 membuahkan hasil. Tiga orang terduga penyalahguna narkotika diamankan aparat kepolisian setelah warga resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Ture-ture, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Penindakan cepat dilakukan personel Polsek Simpang Empat pada Selasa (18/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIB, setelah menerima laporan masyarakat mengenai sekelompok orang yang kerap berkumpul di salah satu rumah dan diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hutahean SH langsung memimpin personel menuju lokasi di Jalan Udara Ujung Nomor B9 Huntap Ture-ture.

Setibanya di lokasi, petugas segera mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti itu antara lain ratusan plastik klip kosong, satu plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu, lima alat hisap atau bong, dua unit timbangan digital, serta sedotan yang dimodifikasi sebagai sekop.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S.A.W (33), S.S (40), dan S.S (22). Mereka diketahui bekerja sebagai buruh packing di gudang wortel dan berdomisili di kawasan Huntap Ture-ture.

Untuk memastikan transparansi penindakan, pihak kepolisian juga menghadirkan aparat pemerintah desa setempat sebagai saksi saat proses penggeledahan dan pengamanan berlangsung.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho SH SIK MSi melalui Kapolsek Simpang Empat menegaskan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penindakan ini menjadi bukti bahwa sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum memegang peranan penting dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke lingkungan permukiman.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *