Demo Mahasiswa Meledak di Balai Kota Sukabumi Sekda Didesak Buka Data Insentif yang Diduga Bermasalah

Bagikan Artikel

Sukabumi, Bonarinews.com – Gelombang protes mahasiswa kembali memanas Kali ini massa dari Simpul Sukabumi turun langsung ke Balai Kota menekan pemerintah agar membuka data insentif pendapatan dan retribusi daerah yang selama ini dinilai tertutup Selasa 7 Mei 2026

Aksi ini bukan tanpa alasan Mahasiswa menilai kebijakan insentif yang berjalan saat ini penuh tanda tanya bahkan diduga tidak berbasis capaian kinerja yang jelas

Koordinator aksi Norman Irawan mengungkapkan kekecewaannya karena upaya komunikasi sebelumnya tak pernah mendapat respons dari pemerintah

Ini bukan pertama kali kami bergerak Sudah dua kali kami kirim surat resmi dan satu kali audiensi tapi hingga kini tidak ada jawaban tegas maupun data yang dibuka ujarnya di tengah aksi

Sorotan tajam diarahkan kepada Sekretaris Daerah yang dianggap memiliki tanggung jawab langsung dalam pengelolaan keuangan daerah Namun menurut mahasiswa justru tidak ada transparansi dalam kebijakan tersebut

Sejumlah dugaan kejanggalan pun diungkap Mulai dari penerima insentif yang tidak sesuai kontribusi hingga sektor yang belum mencapai target tetapi tetap menerima insentif Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenangan

Tak hanya itu mahasiswa juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik Tidak pernah ada publikasi terkait capaian kinerja sektor daftar penerima hingga besaran insentif yang diberikan

Kalau datanya ditutup bagaimana masyarakat bisa mengawasi Ini rawan disalahgunakan teriak massa dalam aksi tersebut

Dalam tuntutannya mahasiswa mendesak pemerintah segera membuka seluruh data penerima insentif beserta nominalnya Mereka juga meminta indikator kinerja serta mekanisme penetapan penerima diumumkan secara terbuka

Bahkan mereka menuntut evaluasi total hingga penghentian sementara kebijakan insentif yang dinilai bermasalah sampai proses audit dan perbaikan selesai dilakukan

Aksi ini merujuk pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2024 yang menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi publik

Hingga berita ini diterbitkan pihak Pemerintah Kota Sukabumi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang dilayangkan mahasiswa.

Penulis: Idris Andriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *