JAKARTA, Bonarinews.com– Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti keberadaan perusahaan sawit asal Belgia, Societe Internationale de Plantations et de Finance (SIPEF), yang telah beroperasi lebih dari satu abad di Indonesia namun dinilai minim memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar dan perekonomian nasional.
Hal tersebut disampaikan Hinca dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional di DPR RI, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, perusahaan agroindustri multinasional berbasis di Belgia tersebut sudah berdiri sejak 1919 dan mengelola puluhan ribu hektare lahan perkebunan sawit di Indonesia. Namun, ia menilai masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, terutama terkait kemitraan plasma dan batas lahan dengan masyarakat.
“Yang perlu diperdebatkan adalah ketika sebuah korporasi asing beroperasi di atas tanah rakyat Indonesia selama lebih dari satu abad. Mengelola puluhan ribu hektare tanah kita, sahamnya diperdagangkan di bursa Eropa, labanya dihitung dalam dolar. Tapi masyarakat sekitar masih mempersoalkan hal paling elementer seperti lahan plasma dan batas tanah yang tidak jelas,” tegas Hinca Panjaitan.
Persoalan Plasma dan CSR Dipertanyakan
Politisi dari Partai Demokrat itu juga menyoroti keluhan masyarakat terkait kemitraan plasma yang hingga kini dinilai belum terpenuhi oleh perusahaan tersebut.
Selain itu, ia menyinggung soal program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diklaim mencapai miliaran rupiah, tetapi menurutnya belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat sekitar perkebunan.
“Dana CSR yang diklaim miliaran rupiah, tapi tidak ada yang merasakan. Maka ada sesuatu secara fundamental yang salah,” ujar Hinca.
Perusahaan Terdaftar di Bursa Eropa
Berdasarkan informasi resmi perusahaan, SIPEF merupakan grup agribisnis yang terdaftar di Euronext Brussels. Perusahaan ini memiliki sejumlah lini bisnis, antara lain perkebunan kelapa sawit dan pisang.
Perkebunan sawit perusahaan tersebut tersebar di Indonesia dan Papua Nugini, sementara bisnis pisangnya berada di Pantai Gading.
Hinca menambahkan, berbagai persoalan seperti Hak Guna Usaha (HGU), plasma, hingga CSR memang menjadi ranah pemerintah daerah dan kementerian teknis. Namun menurutnya, ada persoalan hukum yang lebih mendasar terkait perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia namun struktur ekonominya berada di luar negeri.
Ia menilai isu tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan regulasi hukum yang lebih komprehensif agar kepentingan masyarakat Indonesia tetap terlindungi. (Redaksi)