MEDAN, Bonarinews.com – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah tersandung kasus hukum terkait dugaan korupsi di perusahaan daerah milik pemerintah daerah.
Pengunduran diri tersebut dibenarkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, yang menyatakan bahwa Naslindo telah menyampaikan keputusan mundur sejak 3 Maret 2026.
Menurut Sulaiman, keputusan tersebut diambil agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya.
“Benar, beliau mundur per 3 Maret 2026. Tujuannya agar bisa fokus menyelesaikan persoalan hukum yang sedang berjalan,” ujar Sulaiman saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara disebut menghargai langkah tersebut karena dinilai sebagai bentuk tanggung jawab pribadi untuk menghadapi proses hukum secara serius.
Sebelumnya, Naslindo Sirait telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2018–2019. Perusahaan daerah tersebut merupakan badan usaha milik pemerintah daerah di Kepulauan Mentawai.
Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui surat resmi dari kejaksaan pada 23 Januari 2026.
Dalam kasus ini, Naslindo tidak sendirian. Berdasarkan informasi dari kejaksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lainnya berinisial YD. Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan dana penyertaan modal di perusahaan daerah tersebut.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat KMS, Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Saat bertugas di Kepulauan Mentawai, Naslindo diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebelum kemudian berkarier di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Hingga kini, detail mengenai dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh pihak berwenang. Pemerintah daerah juga meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan. (Redaksi)