TARUTUNG, BONARINEWS— Status Rumah Sakit Umum (RSU) Tarutung kembali menjadi perhatian publik. Di balik fasilitas kesehatan yang telah melayani masyarakat selama lebih dari satu abad itu, tersimpan sejarah panjang yang tidak terlepas dari pelayanan kesehatan yang dirintis badan zending Jerman Rheinische Missionsgesellschaft (RMG) dan kemudian diteruskan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, menjelaskan bahwa keberadaan RSU Tarutung memiliki hubungan historis yang kuat dengan perjalanan pelayanan kesehatan HKBP di Tanah Batak.
Menurutnya, berdasarkan sejumlah dokumen sejarah yang dimiliki HKBP, RSU Tarutung merupakan bagian dari warisan pelayanan kesehatan RMG yang kemudian diserahkan kepada HKBP.
“RSU Tarutung bukan hanya persoalan tanah dan bangunan. Rumah sakit ini adalah bagian dari sejarah pelayanan, pengabdian, dan perjuangan panjang dalam bidang kesehatan serta kemanusiaan,” ujar Victor Tinambunan.
HKBP menyebut memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar historis terkait status RSU Tarutung. Di antaranya dokumen penyerahan rumah sakit dari RMG kepada HKBP, serta dokumen penyerahan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kesehatan pada tahun 1954.
Dalam proses penyerahan tersebut, disebutkan termasuk Rumah Sakit HKBP Balige yang hingga kini masih berada dalam pengelolaan HKBP.
Selain dokumen internal HKBP, terdapat pula catatan sejarah yang tersimpan di perpustakaan VEM di Jerman. Arsip tersebut memuat jejak pelayanan kesehatan yang sebelumnya dijalankan RMG dan kemudian diteruskan HKBP.
Bagi HKBP, keberadaan RSU Tarutung memiliki nilai historis yang jauh lebih besar daripada sekadar aset. Rumah sakit tersebut dipandang sebagai simbol pelayanan kasih yang dibangun melalui pengorbanan dan dedikasi panjang untuk masyarakat luas.
Pelayanan kesehatan yang dimulai sejak masa misionaris tersebut telah menjangkau masyarakat tanpa membedakan latar belakang suku, agama, maupun golongan.
HKBP juga mengacu pada nota kesepahaman awal antara Pimpinan HKBP, Ketua Komite Aset HKBP dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Utara pada 11 Februari 2016.
Menurut HKBP, keberadaan berbagai dokumen dan catatan sejarah perlu menjadi bahan pertimbangan dalam melihat persoalan RSU Tarutung secara objektif.
“Yang diperjuangkan bukan semata-mata kepemilikan aset, tetapi penghormatan terhadap sejarah dan warisan pelayanan yang telah dibangun bagi masyarakat,” demikian sikap HKBP.
HKBP menyatakan tetap akan memperjuangkan status kepemilikan dan pengelolaan RSU Tarutung melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan mengedepankan bukti sejarah, kebenaran, dan keadilan, HKBP berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara jernih serta menghargai perjalanan panjang pelayanan kesehatan yang telah diwariskan lintas generasi.
Sumber: Siaran Pers HKBP