DPRD Inisiasi Perubahan Perda Kesehatan, Rico Waas: Sistem Kesehatan Medan Harus Ikuti Perkembangan Zaman

Bagikan Artikel

MEDAN, Bonarinews.com– Pemerintah Kota Medan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang diinisiasi DPRD Kota Medan.

Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Medan, Senin (9/3/2026). Agenda sidang tersebut membahas tanggapan kepala daerah atas penjelasan DPRD terkait usulan perubahan regulasi di bidang kesehatan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta para camat se-Kota Medan.

Dalam sambutannya, Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan yang telah menggagas perubahan aturan mengenai sistem kesehatan daerah. Menurutnya, pembaruan regulasi sangat penting agar kebijakan kesehatan daerah tetap relevan dengan dinamika kebijakan nasional serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Ia menjelaskan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 juga menjadi bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut menekankan transformasi sistem kesehatan nasional melalui enam pilar utama.

Enam pilar tersebut meliputi penguatan layanan kesehatan primer, peningkatan layanan rujukan, ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, penguatan sumber daya manusia kesehatan, serta pemanfaatan teknologi kesehatan yang semakin berkembang.

Rico menilai penguatan sistem kesehatan di daerah perlu diarahkan pada pendekatan promotif dan preventif. Artinya, upaya menjaga kesehatan masyarakat tidak hanya dilakukan saat masyarakat sakit, tetapi juga melalui langkah pencegahan sejak dini.

Pendekatan tersebut, lanjutnya, tidak hanya diterapkan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, tetapi juga harus terintegrasi dengan layanan rumah sakit sebagai fasilitas rujukan.

Ia juga menegaskan bahwa upaya promotif dan preventif harus melibatkan banyak pihak, baik instansi pemerintah maupun unsur masyarakat lainnya. Hal itu termasuk dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, penanganan kesehatan mental, serta peningkatan pelayanan kegawatdaruratan bagi masyarakat.

Melalui perubahan perda ini, Pemko Medan berharap kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan dapat meningkat secara menyeluruh. Peningkatan tersebut meliputi penguatan kompetensi tenaga kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana layanan, hingga pengembangan sistem informasi kesehatan berbasis teknologi.

Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah penguatan sistem rekam medis elektronik yang terintegrasi guna meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Rico juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan siap membahas lebih lanjut ranperda tersebut bersama DPRD Kota Medan agar dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, regulasi baru ini diharapkan mampu menghadirkan sistem kesehatan daerah yang lebih responsif, inklusif, serta memberikan keadilan layanan kesehatan bagi seluruh warga Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *