Lampung, Bonarinews.com– Upaya perdagangan satwa liar ilegal berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan tujuh ekor burung elang dan 13 ekor anak monyet yang diselundupkan tanpa dokumen resmi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan, petugas menemukan dua ekor elang dewasa dan lima ekor anakan dimasukkan dalam satu kardus, sementara 13 ekor anak monyet berada dalam tiga keranjang. Semua satwa itu ditemukan di dalam satu bus yang diduga hendak dikirim ke Tangerang.
“Kami tegaskan, setiap pengiriman satwa wajib memiliki dokumen resmi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tindakan ini jelas melanggar hukum,” kata Donni.
Burung elang merupakan predator puncak yang berperan menjaga keseimbangan ekosistem, sementara primata membantu penyebaran biji dan regenerasi hutan. Pengambilan satwa dari alam, terutama anakan, bisa berdampak serius pada populasi mereka di habitat asli.
Petugas karantina segera menindaklanjuti dengan menempatkan satwa-satwa tersebut di fasilitas aviary Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk perawatan dan pemantauan kesehatan. Sementara itu, sopir bus mengaku hanya dihubungi sehari sebelumnya untuk mengangkut kardus dan keranjang berisi satwa tersebut.
“Penindakan ini bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan satwa liar dan menjaga keberlanjutan ekosistem Indonesia,” ujar Donni.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan satwa ilegal. Larangan menangkap, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin kini diatur lebih tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelanggar.
Kejadian ini sekaligus mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal terkait satwa liar demi menjaga kelestarian alam dan ekosistem di Indonesia. (Redaksi)
