JAKARTA, Bonarinews.com– Upaya penyelundupan 3 ton sisik trenggiling senilai Rp183 miliar ke Kamboja berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Pelabuhan Tanjung Priok. Sisik trenggiling yang dilindungi Undang-Undang ini diselundupkan oleh eksportir PT TSR dalam kontainer yang juga berisi teripang dan mi instan.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan, penyelundupan ini terungkap dari pemindaian petikemas yang menunjukkan adanya anomali pada dokumen ekspor (PEB). Kontainer PT TSR hanya mencantumkan teripang dan mi instan, namun ditemukan 99 karton sisik trenggiling kering, 51 bag teripang seberat 1,5 ton, 300 karton mi instan, dan satu benda menyerupai potongan kayu.
“Setiap kilogram sisik trenggiling bernilai sekitar Rp60 juta, sehingga total nilai barang ini mencapai Rp183 miliar. Kami sedang menindaklanjuti kasus ini dengan pemeriksaan mendalam terhadap PT TSR,” ujar Adhang, Rabu (4/3/2026).
Petugas juga menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) karena dugaan eksportir tidak melaporkan jenis dan tarif barang secara lengkap. Koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta memastikan, penyelundupan ini merupakan pelanggaran berat, karena sisik trenggiling termasuk satwa liar yang dilindungi (Permen LHK No.106/2017 nomor 84).
Kontainer yang diperiksa menunjukkan sisik trenggiling disembunyikan di antara teripang dan mi instan, dibalut karung putih. Penindakan ini membuktikan ketelitian Bea Cukai dalam mengawasi ekspor ilegal satwa dilindungi, sekaligus mencegah kerugian negara.
“Tindak lanjut kasus ini masih terus dilakukan, termasuk penelitian dan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak eksportir,” pungkas Adhang. (Redaksi)
