MEDAN, Bonarinews.com – Sidang kasus korupsi proyek jalan nasional di Sumatera Utara memanas. Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).
Jaksa menilai Topan terbukti terlibat dalam praktik korupsi proyek jalan bernilai Rp231,8 miliar di Sumatera Utara. Namun yang mengejutkan, hingga proses persidangan berlangsung, Topan disebut tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesali, dan tidak mengembalikan uang hasil korupsi,” tegas Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno usai persidangan.
Jaksa juga menilai sikap tersebut menunjukkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Rekaman CCTV dan Kesaksian Ajudan Dibantah
Dalam dakwaan, Topan disebut menerima suap Rp50 juta dari kontraktor swasta yang ingin mengatur pemenang tender proyek jalan.
Dua proyek yang menjadi sorotan yakni:
- Proyek jalan Sipiongot–Labuhanbatu senilai Rp96 miliar
- Proyek preservasi jalan Kutalimbaru senilai Rp61,8 miliar
Uang tersebut diduga diserahkan melalui ajudan pribadi Topan, Aldi Yudistira, di sebuah kafe di Kota Medan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa bahkan memutar rekaman CCTV yang menunjukkan pergerakan tas berisi uang. Selain itu, jaksa juga membacakan kesaksian tertulis dari Aldi yang menguatkan dugaan transaksi suap tersebut.
Namun di hadapan majelis hakim, Topan tetap membantah seluruh tuduhan tersebut.
“Saya tidak tahu itu, Yang Mulia,” jawabnya saat dikonfrontasi dengan bukti rekaman dan kesaksian.
Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Topan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp50 juta kepada negara.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita. Apabila masih tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama satu tahun akan dijatuhkan.
Tuntutan serupa juga diberikan kepada terdakwa lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua.
Majelis hakim yang dipimpin Mardison memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari pejabat dinas hingga pihak kontraktor swasta.
Kasus ini kemudian menjadi salah satu perkara korupsi proyek infrastruktur terbesar yang ditangani KPK di Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir. (Redaksi)
