Komitmen Kuat! Kajati Sumut dan LPSK Bersatu Lindungi Saksi dan Korban

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi saksi dan korban. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang transit Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.

Kegiatan audiensi ini dihadiri Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova, dan Kepala Kantor LPSK Perwakilan Sumut Erlince Tobing. Dari pihak Kejati Sumut, hadir Kajati Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, Aspidum Jurist Precisely, Aspidsus Johny William Pardede, Asisten Intelijen Irfan Wibowo, serta para Kepala Seksi bidang Pidana Umum.

Sinergi Lintas Sektor untuk Perlindungan Saksi dan Korban

Dr. Harli Siregar menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam melindungi saksi dan korban agar proses hukum berjalan efektif dan adil.

“Terimakasih atas kunjungan dari teman-teman LPSK. Kejaksaan, baik sebagai penyidik maupun penuntut umum, berkepentingan melindungi saksi dan korban. Kami tekankan agar penanganan perkara pidana dapat berjalan sesuai harapan keadilan masyarakat,” ujar Kajati.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengapresiasi jalannya audiensi yang membangun komitmen nyata, bukan sekadar formalitas.

“Pertemuan ini kita maknai sebagai kerja sama kelembagaan yang penting untuk mendukung perlindungan saksi dan korban yang lebih baik dan profesional,” katanya.

Audiensi ini menjadi bukti sinergi strategis antara Kejaksaan dan LPSK dalam menegakkan hukum sambil menjaga hak-hak saksi dan korban, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan di Sumatera Utara. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *