Jakarta, Bonarinews.com — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien hanya karena status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang memastikan, persoalan administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan sesuai indikasi medis.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Menurutnya, rumah sakit tetap wajib memberikan layanan kesehatan kepada pasien meskipun status kepesertaan JKN mereka sedang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.
“Kami menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan, ketentuan pelayanan tetap berlaku hingga maksimal tiga bulan sejak status kepesertaan pasien dinyatakan nonaktif sementara. Selama periode tersebut, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi.
Pelayanan yang diprioritaskan meliputi penanganan kegawatdaruratan serta tindakan medis penting yang berpotensi menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Hal ini terutama berlaku bagi pasien yang membutuhkan terapi rutin seperti hemodialisa atau cuci darah, pengobatan kanker, serta berbagai layanan penyakit katastropik lainnya.
Selain memberikan pelayanan hingga kondisi pasien stabil, rumah sakit juga diharapkan melanjutkan proses penanganan melalui sistem rujukan apabila dibutuhkan.
Azhar juga menegaskan, negara harus hadir untuk memastikan seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
Ia menekankan, tidak boleh ada pasien yang tertunda penanganannya hanya karena persoalan administrasi kepesertaan.
Di sisi lain, rumah sakit tetap diwajibkan menjalankan administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan pelayanan medis, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan layanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.
Fasilitas kesehatan juga diminta melakukan koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan untuk memverifikasi status kepesertaan pasien serta memastikan mekanisme penjaminan pembiayaan berjalan dengan baik.
Selain itu, koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota juga diperlukan guna mendukung pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan.
Kemenkes memastikan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut. Jika ditemukan kasus penolakan pasien oleh rumah sakit, pemerintah akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh hak pelayanan medis meskipun mengalami kendala administratif sementara dalam kepesertaan JKN. (Redaksi)
