Geger! Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 302 Gram Diamankan

Bagikan Artikel

BonariNews.com | BATU BARA – Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil menggulung pengedar sabu berinisial BA (47), warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Penangkapan berlangsung di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Jumat (27/2/2026) pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan informasi masyarakat terpercaya, BA diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Tim kepolisian langsung melakukan pengintaian dan penggeledahan, yang berujung pada penemuan tiga bungkus plastik putih berisi sabu seberat 302,02 gram, satu tas samping, satu handphone merek Poco, serta satu sepeda motor Honda PCX hitam bernopol BK 5788 VBQ.

Pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y, yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi Bergerak Cepat dan Profesional

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, menyatakan pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

“Kami akan mengembangkan jaringan pelaku untuk membongkar seluruh sindikat peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar AKP Arifin Purba.

Proses hukum terhadap BA sedang berjalan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman berat. Tim penyidik juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk analisis lebih mendalam.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk tetap memberikan informasi dan dukungan agar lingkungan bebas narkoba dapat terwujud. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *