Heboh di Madina! Polda Sumut Gerebek Dua Ekskavator Tambang Emas Ilegal, Sempat Diintervensi Saat Diamankan

Bagikan Artikel

Madina, Bonarinews.com – Pengawasan aktivitas tambang ilegal di Sumatera Utara kembali memanas. Senin pagi, 2 Maret 2026, penindakan besar-besaran dilakukan oleh jajaran Polda Sumut setelah mereka mengamankan dua unit ekskavator yang diduga kuat digunakan untuk pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Operasi berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB dan melibatkan personel gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob. Dua lokasi disisir: Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda di Kecamatan Siabu, titik yang selama ini dicurigai menjadi pusat aktivitas pengerukan liar.

Namun upaya pengamanan itu tidak berjalan mulus. Di lapangan, petugas disebut sempat menghadapi intervensi dari sejumlah pihak yang mencoba menghalangi penguasaan dan pembawaan ekskavator. Situasi sempat memanas, namun aparat akhirnya berhasil mengendalikan kondisi hingga dua alat berat itu dapat dibawa keluar dari lokasi sebagai barang bukti.

Kawasan yang disasar aparat berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Mandailing Natal, sebuah kawasan hutan negara yang pengelolaannya tunduk pada aturan ketat. Aktivitas pengerukan di area sensitif semacam ini berpotensi memicu kerusakan ekologis serius, mulai dari hilangnya tutupan hutan hingga longsor dan kerusakan DAS.

Menurut informasi awal, aktivitas tambang ilegal tersebut sudah berlangsung sekitar dua pekan. Warga setempat bahkan mengaku melihat lima ekskavator yang beroperasi pada fase awal sebelum jumlahnya bertambah. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya operasi terorganisasi yang mengancam kelestarian lingkungan di Madina.

Pengamanan dua ekskavator tersebut menjadi langkah awal dari proses hukum yang kini dijalankan kepolisian. Petugas tengah mendalami siapa aktor utama yang mengatur, mendanai, dan mengoperasikan alat berat tersebut. Aparat memastikan, pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan ini kembali menyoroti persoalan tambang ilegal yang terus menghantui kawasan hutan Sumatera Utara, terutama wilayah yang berada jauh di pedalaman. Sementara itu, masyarakat menunggu langkah lanjutan yang lebih tegas agar praktek serupa tidak kembali muncul di kemudian hari. (RedaksiRedaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *