Medan, BonariNews.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan untuk periode 2023 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan menemukan minimal dua alat bukti yang sah, serta adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan data kewajiban jasa pandu tunda kapal.
Tiga Pejabat KSOP Resmi Jadi Tersangka
Penyidik menetapkan tiga pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan, yaitu:
- W.H – Kepala KSOP Belawan Tahun 2023
- M.L.A – Kepala KSOP Belawan Tahun 2024
- S.H.S – Kepala KSOP Belawan Tahun 2024
Ketiganya diduga melakukan manipulasi atau penghilangan data kapal berkewajiban pandu tunda dari Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sehingga tidak masuk dalam rekonsiliasi PNBP.
Modus: Kapal Wajib Pandu Tunda Tidak Dicatat
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan PM 57 Tahun 2015, kapal dengan ukuran di atas 500 GT yang memasuki perairan wajib pandu harus menggunakan jasa pandu tunda. Kewenangan layanan tersebut telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan, data kapal yang masuk kategori wajib pandu tunda justru tidak tercatat dalam rekonsiliasi PNBP yang ditandatangani para tersangka.
Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, meskipun angka final masih dihitung secara resmi oleh lembaga terkait.
Jerat Hukum Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (jo UU 20/2001)
- Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU 1/2023 (KUHP baru)
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara belasan tahun serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Langsung Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan berdasarkan tiga surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut pada 24 Februari 2026, masing-masing:
- PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 – untuk W.H
- PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 – untuk S.H.S
- PRINT-06/L.2/Fd.2/2/2026 – untuk M.L.A
Ketiganya akan menjalani 20 hari pertama masa penahanan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Kejati Sumut Imbau Pihak Lain Bersikap Kooperatif
Dalam rilis resminya, Kasi Penkum, Rizaldi, menyampaikan, penyidik akan terus menuntaskan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan muncul jika ditemukan keterlibatan pihak lain. (Redaksi)
