Kejati Sumut Terapkan Restorative Justice, Perkara Penganiayaan di Toba Pulihkan Hubungan Keluarga!

Bagikan Artikel

Medan, BonariNews.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan di Kabupaten Toba dengan pendekatan restoratif justice, memulihkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum dapat bersifat humanis dan memperkuat harmonisasi sosial, bukan hanya fokus pada pemidanaan semata.

Perkara bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Tersangka Alrico Hasibuan diduga mendorong korban Jainur Sitorus hingga terjatuh ke parit besar, mengakibatkan luka pada pinggang dan kaki. Proses hukum sempat berjalan dengan dasar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana.

Namun, setelah Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH, serta jajaran Aspidum dan Bidang Pidana Umum mempelajari kronologi kasus melalui zoom meeting dengan Cabang Kejaksaan Negeri Toba, ditemukan bahwa tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan. Korban secara sadar menerima permintaan maaf tersangka, dan masyarakat setempat, yang diwakili Camat Porsea, meminta agar kasus diselesaikan secara humanis demi memulihkan hubungan kekeluargaan.

Pendekatan keadilan restoratif menunjukkan kehadiran negara dalam memulihkan hubungan sosial. Penyelesaian pidana tidak harus selalu melalui hukuman, karena pemidanaan bisa menimbulkan dampak negatif pada hubungan masyarakat,” ujar Kajati Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, menambahkan bahwa restorative justice dipilih karena korban telah pulih secara fisik dan psikis dari luka yang dialaminya. Selain itu, memulihkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban dinilai lebih penting daripada penghukuman semata.

Langkah ini menjadi contoh nyata bagaimana restorative justice di Sumatera Utara mampu menyeimbangkan kepastian hukum dengan nilai kemanusiaan, sekaligus memperkuat harmonisasi sosial dan kedamaian di masyarakat. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *