Diplomasi Energi & Perdagangan: Lawatan Prabowo ke Washington D.C. Hasilkan Terobosan Besar untuk Indonesia

Bagikan Artikel

Washington DC, BonariNews.com – Diplomasi yang dilakukan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Washington, D.C., Amerika Serikat, menghasilkan capaian konkret yang memperkuat fondasi ekonomi sekaligus kedaulatan energi Indonesia.

Di tengah jadwal padat dalam rangkaian agenda internasional, Presiden Prabowo menjadi satu-satunya kepala negara yang menggelar pertemuan bilateral langsung dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pertemuan eksklusif ini melahirkan sejumlah kesepakatan strategis yang berdampak luas bagi Indonesia.

Kesepakatan utama yang berhasil dicapai mencakup:

  1. Penurunan tarif perdagangan hampir 50 persen—dari 32 persen menjadi 19 persen—serta fasilitas tarif 0 persen bagi 1.819 produk unggulan Indonesia, terutama sektor pertanian dan industri strategis, membuka ruang ekspansi yang jauh lebih besar di pasar global.
  2. Pembukaan akses investasi bagi perusahaan AS di sektor mineral kritis, dengan tetap mengedepankan regulasi nasional, kedaulatan sumber daya alam, serta agenda hilirisasi demi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
  3. Komitmen pembelian energi dari AS senilai USD 15 miliar sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional. Langkah ini dilakukan tanpa menambah ketergantungan impor, melainkan melalui penataan ulang sumber pasokan global. Dalam kesempatan yang sama, Pertamina juga merintis kerja sama teknologi dengan mitra AS untuk mengoptimalkan produksi ladang minyak nasional.
  4. Target peningkatan porsi saham Indonesia di PT Freeport Indonesia dari 51 persen menjadi 63 persen pada 2041, disertai optimalisasi penerimaan negara dan royalti bagi Papua. Di sektor migas, komunikasi lanjutan dengan ExxonMobil dibahas untuk memperpanjang operasi hingga 2055, termasuk rencana investasi tambahan sekitar USD 10 miliar guna menjaga dan menaikkan produksi nasional.

Pemerintah menegaskan, seluruh proses negosiasi—baik di sektor tambang maupun migas—tetap berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *