Polda Sumut Bongkar Sabu 8 Kg Bermodus Bika Ambon — Dua Warga Medan Langsung Dibekuk

Bagikan Artikel

Medan, BonariNews.com – Upaya penyelundupan sabu 8 kilogram dengan modus “oleh-oleh bika ambon” berhasil digagalkan aparat Polda Sumatera Utara. Dua pria asal Medan berinisial ARM dan ZH ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis (12/2/2026) jelang tengah malam.

Pengungkapan bermula dari informasi warga terkait pengiriman sabu dalam jumlah besar yang dikirim dari Medan menuju Muara Jambi menggunakan bus angkutan umum. Tim Direktorat Reserse Narkoba segera bergerak melakukan penyisiran hingga akhirnya menghentikan sebuah bus di kawasan Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Rantau Prapat.

Dari pemeriksaan, ARM kedapatan menyembunyikan dua kilogram sabu dalam kemasan oleh-oleh bika ambon di dalam tasnya. Temuan itu memicu pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa modus penyamaran sabu dalam kemasan makanan kini semakin sering digunakan untuk mengelabui petugas.

Interogasi awal ARM mengarah pada lokasi penyimpanan lain di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Pada penggerebekan Jumat (13/2/2026), petugas menangkap ZH yang menyimpan enam kilogram sabu di dalam lemari pakaian di rumahnya.

Total delapan kilogram sabu disita dari kedua pelaku. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kombes Andy mengapresiasi peran masyarakat dan menegaskan bahwa pengawasan distribusi narkotika akan terus diperketat, termasuk pada jalur darat dan modus penyamaran dalam bentuk makanan khas daerah. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *