Pemkab Deli Serdang Segel 17 Lapak di Pasar Delimas: Masa HGB Berakhir, Seluruh Bangunan Resmi Jadi Aset Daerah

Bagikan Artikel

Lubuk Pakam, BonariNews.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan tindakan tegas dengan mengosongkan paksa sekaligus menyegel 17 lapak jualan berupa gudang dan ruko di Pasar Delimas, Senin (16/2/2026). Langkah itu diambil setelah masa perjanjian pemanfaatan lahan antara Pemkab dengan PT Delimas Suryakannaka resmi berakhir.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang, Hesron T Girsang, menjelaskan bahwa pengosongan dilakukan sesuai Perjanjian No.511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995. Dalam perjanjian tersebut, Pasal 6 menegaskan bahwa hak pengelolaan diberikan selama 30 tahun, mengikuti masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) pihak kedua. Dengan berakhirnya masa HGB, otomatis hak pemanfaatan dinyatakan habis.

Selain perjanjian, dasar hukum lain adalah Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah No.041/DMS-DR/PPLP/IX/2025, yang menyebutkan bahwa seluruh bangunan di atas HPL No.1 Tahun 1996 sudah menjadi milik Pemkab Deli Serdang sejak dokumen ditandatangani.

“Sejak berita acara serah terima ditandatangani, seluruh bangunan beralih hak menjadi milik Pemkab, dan kerja sama pemanfaatan di atas tanah HPL tersebut dinyatakan selesai,” tegas Hesron.

Dengan penyegelan resmi ini, Pemkab memastikan pemulihan aset berjalan sesuai ketentuan hukum dan akan menata kembali kawasan Pasar Delimas demi ketertiban dan optimalisasi fungsi fasilitas umum. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *