Jaksa Garda Desa, Kajati Sumut Dampingi Jamintel pada Pengukuhan Pengurus ABPEDNAS

Bagikan Artikel

Medan, BonariNews.com – Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Mantovani, hadir langsung dalam sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dikombinasikan dengan pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sumatera Utara, Sabtu (14/2/2026), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Kegiatan strategis nasional ini turut dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara jajaran Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS Sumut. Hadir dalam acara tersebut Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Amnar Harun Damanik, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, Direktur II Jamintel Subeno, para Kajari, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Ir. Indra Utama, Ketua DPD ABPEDNAS Sumut Drs. H. Abdul Khoir, pejabat utama Polda Sumut, perwakilan Pangdam I/BB, serta para bupati/walikota dan utusan Badan Permusyawaratan Desa se-Sumatera Utara.

Prof. Reda Mantovani menekankan, program Jaksa Garda Desa merupakan kebijakan positif yang memberikan peran aparatur desa untuk memberikan informasi terkait pengelolaan dana desa. Jamintel akan mengawal pengelolaan dana desa dengan prinsip humanis dan pembinaan, sehingga pengelolaan dana desa berjalan sesuai koridor hukum. “Dengan aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan akan menjadi pengawal dan pendamping pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini merupakan kolaborasi Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam menjaga dana desa,” tegasnya.

Sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Agung, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan apresiasi tinggi dan mengingatkan pentingnya inovasi serta tata kelola pemerintahan desa yang efektif untuk mempercepat pembangunan daerah.

Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Anwar Harun Damanik menekankan bahwa UU Desa terbaru (UU No. 3 Tahun 2024) memperkuat kedudukan desa dari sisi regulasi, kelembagaan, dan anggaran, sehingga desa dapat menjadi mandiri dan demokratis.

Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menegaskan kesiapan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengawal kebijakan strategis nasional dan memberikan pengamanan hukum terhadap pengelolaan dana desa.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap melaksanakan dan mengawal kebijakan strategis nasional, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap Asta Cita Presiden butir ke-6, yakni pembangunan nasional dimulai dari desa,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *