BLT Desa Diduga Dikorupsi Rp1,3 Miliar, Kades Karangtengah Sukabumi Jadi Tersangka

Bagikan Artikel

Sukabumi, BONARINEWS— Dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terungkap. Dana yang seharusnya membantu warga terdampak ekonomi justru diduga diselewengkan hingga merugikan negara lebih dari Rp1,3 miliar.

Kepolisian Resor Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim menetapkan G.I. (52), Kepala Desa Karangtengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa untuk program BLT Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka terbukti menyalahgunakan dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program BLT tahun anggaran 2020 sampai 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya diberikan kepada warga, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Samian.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit dan pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian dana tersebut tidak sampai ke tangan warga.

Penyidik menemukan bahwa tersangka menyisihkan dana BLT dan kemudian memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Bahkan, laporan tersebut dilengkapi dengan tanda tangan penerima manfaat yang diduga dipalsukan untuk menutupi perbuatannya.

“Perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.354.700.000. Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif untuk menutupi penyalahgunaan dana,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut dana untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana negara, apalagi dana yang diperuntukkan bagi masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional,” ujar Samian.

Saat ini, Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi BLT Desa tersebut. (Idris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *