Lubuk Pakam, BONARINEWS.COM – Pengelolaan retribusi parkir di pasar tradisional Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Deli Serdang, untuk sementara dihentikan. Langkah ini diambil sesuai arahan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menyusul proses pemindahan pedagang dari Deli Mas ke pasar Bakaran Batu yang sedang berlangsung.
Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Deli Serdang, Hendra Syahputra Siregar, menyampaikan bahwa pengutipan retribusi parkir dihentikan sementara untuk memudahkan keluar masuk pedagang yang sedang menata kios, los, dan lapak dagangan. “Sesuai arahan Bupati, pengutipan retribusi parkir untuk sementara dihentikan mengingat aktivitas pemindahan pedagang ke pasar Bakaran Batu,” jelas Hendra, Senin (26/1/2026).
Hendra menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di pasar tradisional termasuk kategori tempat khusus parkir sesuai Pasal 74 Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut memungkinkan pemerintah daerah menyediakan, mengelola, dan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pemungutan retribusi. Selama ini, retribusi parkir yang dikutip oleh pengelola sebelumnya disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Terkait keamanan kendaraan, Hendra meminta pengunjung dan pedagang menambahkan kunci ganda pada kendaraannya. “Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemilik kendaraan,” ujarnya.
Hendra menegaskan, Dinas Perhubungan Deli Serdang tetap berkomitmen menata lokasi parkir di pasar Bakaran Batu agar lebih aman, tertata, dan nyaman bagi masyarakat dan pedagang. Pemkab juga memastikan bahwa penghentian sementara ini bersifat sementara hingga pemindahan pedagang selesai dan kondisi pasar stabil. (Redaksi)
