Jaksa Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri, Eks Jaksa KPK Jadi Kajari Blitar

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi di lingkungan Kejaksaan dengan mengganti 19 Kepala Kejaksaan Negeri. Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 yang ditandatangani pada 12 Januari 2026 oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan mutasi tersebut. Salah satu yang menonjol adalah penunjukan Lie Putra Setiawan, mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai Kepala Kejari Blitar. Mutasi ini ditujukan untuk memperkuat kinerja dan pengawasan internal di seluruh Kejaksaan Negeri.

Berikut daftar 19 Kepala Kejaksaan Negeri yang baru:

1. Kardono – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya

2. Beni Putra – Kepala Kejaksaan Negeri Bontang

3. Bambang Setiawan – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan

4. Slamet Jaka Mulyana – Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto

5. Zam Zam Ikhwan – Kepala Kejaksaan Negeri Gresik

6. Aditya Narwanto – Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara

7. Azi Tyawhardana – Kepala Kejaksaan Negeri Kendari

8. Budhi Purwanto – Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul

9. Sigit Sugiarto – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas

10. Niko – Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu

11. Lasargi Marel – Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi

12. Djino Dian Talakua – Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat

13. Lie Putra Setiawan – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar

14. Yos Arnold Tarigan – Kepala Kejaksaan Negeri Poso

15. Syamsurezky – Kepala Kejaksaan Negeri Takalar

16. Erik Yudistira – Kepala Kejaksaan Negeri Barru

17. Arya Wicaksana – Kepala Kejaksaan Negeri Batu

18. Mochamad Fitri Adhy – Kepala Kejaksaan Negeri Tapin

19. Muhammad Fadly Hasibuan – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Perubahan jabatan ini diharapkan dapat menghadirkan penyegaran di tingkat kejaksaan, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan pelayanan hukum di daerah. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *