BOMARINEWS.COM | Halmahera Utara — Bencana banjir melanda Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu malam, 7 Januari 2026. Bencana ini menimbulkan korban jiwa serta kerusakan material di sejumlah wilayah, sehingga memaksa warga mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Hingga Kamis, 8 Januari 2026, warga terdampak masih melakukan pengungsian secara mandiri. Mereka sementara waktu menempati rumah kerabat, rumah warga, hingga los pasar desa. Sehari sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Utara melaporkan sedikitnya 71 kepala keluarga atau 282 jiwa mengungsi dari Desa Tegowa. Proses pendataan dampak bencana masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan.
Berdasarkan data sementara, bencana ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Secara keseluruhan, banjir dan longsor berdampak pada 1.286 kepala keluarga atau sekitar 5.333 jiwa. Wilayah terdampak tersebar di 22 desa yang berada di lima kecamatan, yakni Kecamatan Loloda Utara, Galela Utara, Galela Selatan, Galela, dan Kao Barat.
Kerusakan material juga cukup signifikan. Tercatat sebanyak 1.216 unit rumah terendam banjir. Selain itu, terdapat 20 unit rumah rusak berat, satu unit rumah rusak sedang, dan dua unit rumah mengalami rusak ringan. Sebanyak 11 fasilitas umum turut terdampak akibat bencana tersebut.
Kerusakan infrastruktur terjadi pada sejumlah titik, di antaranya jembatan di jalan poros kabupaten yang menghubungkan Desa Posi Posi dan Desa Tate yang terputus. Akses jembatan Kali Aru di Desa Dodowo juga mengalami kerusakan pada bagian oprit. Longsor dilaporkan menutup badan jalan di jalur menuju Loloda Utara, sementara akses laut ke wilayah tersebut tidak dapat dilalui akibat cuaca buruk.
Selain itu, sepanjang jalur menuju Loloda Utara, luapan debit air menyebabkan kendaraan roda empat tidak dapat melintas, sehingga menghambat mobilitas warga dan distribusi bantuan.
BPBD Kabupaten Halmahera Utara bersama unsur terkait terus melakukan upaya tanggap darurat dan pemutakhiran data dampak bencana. Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Halmahera Utara telah menetapkan status tanggap darurat melalui Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 300.2/16/HU/2026 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung, dan Cuaca Ekstrem. Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 7 Januari hingga 20 Januari 2026.
Pemerintah daerah juga telah mengaktifkan pos komando penanganan bencana guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penanganan dengan melibatkan seluruh sumber daya yang ada di daerah. Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus berkoordinasi dengan BPBD setempat untuk mendukung upaya penanganan darurat di lapangan.
Bencana banjir dan longsor ini dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Halmahera Utara sejak Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIT. (Redaksi)