KPK Bersiap Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji

Bagikan Artikel

BONARINEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan akan dilakukan secepatnya agar proses penyidikan berjalan efektif. Menurut dia, KPK berkepentingan memastikan penanganan perkara dapat dilakukan secara optimal.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (8/1/2026) bersama mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan serta penetapan tersangka kepada kedua pihak terkait.

Budi menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada peran aktif keduanya dalam distribusi kuota haji serta dugaan adanya aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro perjalanan kepada pihak di Kementerian Agama.

Menurut Budi, meski penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan masih berjalan, penetapan tersangka telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti. Ia menegaskan proses penyidikan tetap berlanjut seiring dengan sinergi KPK dan BPK dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diduga membuka ruang penyimpangan. KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara dan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *