Pemprov dan DPRD Sumut Sepakati Tiga Ranperda Strategis

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama DPRD Sumut menyepakati tiga rancangan peraturan daerah strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin, 29 Desember 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti.

Tiga ranperda yang disetujui tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut; perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Sumut menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumut; serta penambahan penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam Bank Pembangunan Daerah Sumut.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumut, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas kolaborasi yang dinilai berjalan dinamis dan konstruktif.

Dalam ranperda perubahan perangkat daerah, pemerintah provinsi melakukan penataan organisasi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipecah menjadi dua perangkat daerah, sementara urusan penataan ruang dialihkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sejumlah dinas di sektor pertanian juga digabung menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Selain itu, nomenklatur Bappelitbang diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Adapun perubahan bentuk hukum Bank Sumut menjadi perseroan daerah, menurut Bobby, merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus langkah strategis untuk memperkuat peran bank daerah dalam mendorong pembangunan ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemprov Sumut dan DPRD Sumut juga menyetujui penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah senilai Rp280,98 miliar, berupa gedung kantor seluas 7.805 meter persegi. Penyertaan modal tersebut diharapkan memperkuat posisi Pemprov Sumut sebagai pemegang saham mayoritas sekaligus meningkatkan kinerja Bank Sumut ke depan.

Bobby berharap ketiga ranperda ini dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, serta mempererat kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pembangunan Sumatera Utara.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sumut Surya, anggota DPRD Sumut, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, serta jajaran organisasi perangkat daerah Pemprov Sumut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *