Pemkab Paluta Keluarkan SE Pembatasan Harga Eceran BBM dan Kebutuhan Pokok Jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN)

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, PADANG LAWAS UTARA– Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi mengenai pembatasan dan pengawasan harga Kebutuhan Bahan Pokok Penting (Bapokting) akibat bencana banjir dan longsor dengan mendekatnya hari besar keagamaan nasional (HBKN) perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

SE ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga di pasaran dan mencegah praktik penimbunan atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, terutama untuk BBM dan komoditas pangan utama.

Dalam keterangan resminya, Pemkab Paluta menegaskan bahwa SE ini bersifat mengikat. Bagi pedagang eceran atau pihak manapun yang terbukti melanggar ketentuan harga yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi ini akan diterapkan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku mengenai perlindungan konsumen dan praktik perdagangan curang.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mematuhi SE ini demi terciptanya kondisi ekonomi yang kondusif menjelang perayaan hari besar keagamaan. (BNH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *